Daftar Sekarang
Pendaftaran Murid Baru Provinsi Banten 2026 melalui berbagai jalur resmi
Pendaftaran Murid
Jalur pendaftaran 2026 untuk Provinsi Banten: domisili lingkungan, wilayah, prestasi, afirmasi, dan mutasi.




Domisili Lingkungan




Domisili Wilayah


Hubungi panitia SPMB SMAN 5 Kota Tangerang Selatan melalui:
Website : sman5tangerangselatan.sch.id
Email : sman5tangerangselatan@gmail.com
Telp. : 021-73461414
WhatsApp : 0851 9611 1953
Afirmasi
Prestasi Non Akademik
Prestasi Akademik
Mutasi






PERSYARATAN UMUM
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:
Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
Photo berwarna dengan latar belakang warna merah;
Photo selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
Melakukan pendaftaran pra SPMB
calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan Khusus Jalur Domisili :
Nilai rapor 5 (lima) semester;
memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025;
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai;
Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu:
Calon murid yang terdata berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan) melalui penyandingan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber adari Kementerian Sosial
Calon murid afirmasi harus berada pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4 atau Desil 5
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi dari calon murid penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis, psikolog atau tenaga ahli lainnya sesuai dengan jenis disabilitas.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:
Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;
nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik :
Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan seperti OSIS, Kepanduan, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan
Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;
Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Persyaratan khusus Jalur Mutasi :
Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 30 Juni 2025;
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Tata Cara Pelaksanaan:
Calon murid melakukan Pendaftaran SPMB SMA secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id sesuai dengan jadwal;
Calon murid Login dengan menggunakan nomor pendaftaran dan PIN yang diperoleh dari data Pra SPMB;
Calon murid melakukan upload file Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SLTP Asal;
Calon murid lulusan SMP sederajat diluar Provinsi Banten melakukan upload file ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal dan upload hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
Calon murid memilih jalur pendaftaran yang tersedia; jika memenuhi persyaratan maka akan muncul pilihan Satuan Pendidikan SMA yang bisa dipilih;
Calon siswa memilih Satuan Pendidikan SMA
Address
Komplek Puri Bintaro Hijau, Blok F IV, RT.002/RW.007, Pd. Aren, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
Contacts
Telp : 021-73461414
Website: sman5tangerangselatan.sch.id
Gmail : sman5tangerangselatan@gmail.com
