black and white bed linen

SPMB Banten 2026

Informasi lengkap penerimaan murid baru SMA di Provinsi Banten

Halaman resmi informasi penerimaan murid baru SMA di Provinsi Banten dengan cara yang mudah dan cepat.

lihat video berikut
tata cara pendaftaran SPMB

Pertanyaan Umum

Kapan pendaftaran dimulai?

Pendaftaran dibuka mulai 10 Juni 2026 hingga 10 Juli 2026.

Bagaimana cara mendaftar?

Daftar secara online melalui situs resmi SMAN 5 Tangerang Selatan/portal spmb banten spmb.bantenprov.go.id

Dokumen apa saja yang diperlukan?

Persyaratan  Umum:

  1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;

  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

  4. Photo berwarna dengan latar belakang warna merah;

  5. Photo selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;

  6. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;

  7. Melakukan pendaftaran pra SPMB

  8. calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Apakah ada biaya pendaftaran?

Pendaftaran tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kapan pengumuman hasilnya?

Hasil seleksi diumumkan pada Juni-Juli 2026 di website resmi spmb.bantenprov.go.id

Siapa yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut?

Hubungi panitia SPMB SMAN 5 Tangerang Selatan melalui Website resmi sman5tangerangselatan.sch.id/Email : sman5tangerangselatan.@gmail.com atau nomor telepon sekolah 021-73461414

Apa itu Pra SPMB 2026?

Pra SPMB dilaksanakan untuk penjaringan data awal calon murid baru sebagai upaya untuk menjamin kevalidan data baik data individu siswa maupun data nilai rapot. Setiap Calon murid baru wajib membuat akun pada pra SPMB. Tata cara pra SPMB dapat dilihat pada tautan berikut!

k) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus
disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang
mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu
keluarga hilang; dan
l) Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang
tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;

2. Jalur Afirmasi.
a) Persyaratan IQ khusus jalur Afirmasi dari keluarga ekonomi tidak
mampu:
b) Calon murid yang terdata berdasarkan desil (fingkat
kesejahteraan) melalui penyandingan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) calon murid dengan Data Tunggal Sosial
dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Kementerian
Sosial.
c) Persyaratan IQ khusus jalur Afirmasi dari calon murid
penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan
dari dokter/dokter spesialis, psikolog atau tenaga ahli lainnya
sesuai dengan jenis disabilitas.

3. Jalur Mutasi Tugas Orang tua/wali
Persyaratan khusus Jalur Mutasi :
a) Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau
perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat
keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang
mempekerjakan orang tua/wali paling lama 30 Juni 2025;
c) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang
berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki
surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga
kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang
tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

4. Jalur Prestasi
A. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:
a) Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan
Pendidikan asal;
b) Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
B. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik
a) Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset,
inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya, seni, budaya,
bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lajnnya
yang telah divalidasi oleh Dinas/lnstansi terkait atau
dikurasi Oleh Kementerian; atau
b) Pengalaman kepengurusan
sebagai ketua dalam organisasi yang diakui oleh satuan
pendidikan seperti OSIS, Kepanduan, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa dan bentuk organisasi intra lainnya yang
resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan
c) Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan
Pendidikan asal;
d) nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Persyaratan Khusus

1. Jalur Domisili
Persyaratan Khusus Jalur Domisili :
a) Nilai rapor 5 (lima) semester;
b) memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni
2025;
c) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu
keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran,
dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
d) Dalam hal nama orang tua/wali
calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat
digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau
bercerai;
e) Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai
dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
f) Dalam hal kartu keluarga tidak dimililki oleh calon murid karena
keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau
bencana sosial;
g) Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang
sesuai dengan domisili calon murid.
h) Surat keterangan domisüi memuat keterangan mengenai calon
murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang
dialami;
i) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun
waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan
domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar
seleksi Jalur Domisili;
j) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain
calon murid, pengurangan anggota keluarga aldbat meninggal
dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau
rusak;

SPMB SMAN 5 KOTA TANGERANG SELATAN
disini informasinya

Lokasi Utama

Informasi penerimaan murid baru SMA di Provinsi Banten, lengkap dengan alamat dan jam operasional.

Alamat

Komplek Puri Bintaro Hijau, Blok F IV, RT.002/RW.007, Pd. Aren, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226

Jam

08.00-15.00